Site icon Prediksi Bola

Tusuk Wasit, PSSI Sanksi Okto Maniani Dilarang Bermain Selama 6 Bulan

Sepak Bola Indonesia – Mantan pemain timnas Indonesia, Okto Maniani dikabarkan telah menusuk wasit dengan bendera hakim garis dalam kompetisi Liga 2 2019.

Kabar mengejutkan datang dari mantan pemain timnas Indonesia era Alfred Riedl tahun 2010, Okto Maniani telah menusuk seorang wasit menggunakan bendera hakim garis.

Atas perbuatannya itu, Okto Maniani dijatuhi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI selama enam bulan.

Menariknya, aksi yang tersebut tidak dilalukan Okto sendiri, aksi penusukkan itu dilakukan bersama pelatih Persewar Waropen, Carolina Ivak.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan hasil sidangnya bagi tim maupun individu, dari daftar hasil sidang yang digelar pada 18 dan 20 September 2019.

Dilansir BolaStylo.com dari PSSI.org, Okto Maniani dan Carolina Ivak dijatuhi hukuman atas aksi penganiayaan terhadap perangkat pertandingan yang tengah bertugas.

Kronologi Penusukan

Kejadian ini berlangsung ketika Persewar Waropen bertandang ke markas Mitra Kukar, Stadion Rondong Demang, Kota Tenggarong, Kalimantan Timur, Jumat (6/9/2019).

Pertandingan berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan Mitra Kukar, gol semata wayang di laga tersebut dicetak oleh M Rafli Mursalim di menit tambahan babak kedua.

Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, para pemain serta ofisial tim Persewar Waropen melancarkan aksi protes terhadap pengadil di lapangan.

Okto Maniani salah satu pemain yang melakukan protes keras terhadap wasit yang bertugas.

Dilansir  dari Tribunnews, ia naik pitam hingga mengambil bendera hakim garis yang tertancap di pinggir lapangan dan langsung menusukkannya ke arah perut sang wasit.

Tak sampai disitu, pelatih kiper Mitra Kukar, Joice Sorongan juga turut menjadi salah satu korban kericuhan tersebut.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 20 September 2019:

Ofisial Persewar Waropen,Carolina Ivak

Pemain Persewar Waropen, Oktavianus Maniani

Exit mobile version